DASAR, ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN




MAKALAH SEMESTER II
ILMU PENDIDIKAN
“ Dasar, Asas Fungsi dan Tujuan Pendidikan ”
Dosen Pengampu : Nisrokha, S.pd.I., M.Pd. 



  

Disusun Oleh Kelompok II :
1.     Galang Kusuma A.      (3180018 )
2.     Rizki Aulautul J.          ( 3180003)
3.     Windiyani                      ( 3180006)





Pendidikan Agama Islam
Sekolah Ilmu Tinggi Tarbiyah (STIT) Pemalang
Tahun Ajaran 2018/ 2019



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Pemilik sifat sempurna, Pemilik kerajaan langit dan bumi, Pemegang segala urusan dilangit dan bumi, maha mengatur semua apa yang diciptakan-Nya, yang telah memberikan kita karunia dan ni’mat Nya salah satunya yaitu kesehatan dan kesempatan dalam rangka menyelesaikan kewajiban kami sebagai Mahasiswa, yakni dalam bentuk tugas yang diberikan oleh Ibu Dosen dalam rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kami.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi agung Muhammad saw, sahabat beserta keluarganya karena dengan perjuangan beliau kita bisa belajar sampai sekarang ini.
Dan kami ucapkan terima kasih kepada :
1.    Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang, yang telah membina lembaga (tempat) kami menimba ilmu pengetahuan selama ini.
2.   Dosen pengampu mata kuliah Ilmu Pendidikan, Nisrokha, S.Pd.I., M.Pd. yang telah memberikan pengarahan kepada kami dalam  pembuatan makalah ini sampai selesai.
3.  Teman-teman sekelas yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari penyusunan, bahasan, maupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun, khususnya dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.



           
Pemalang, 13 Maret 2019


   Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ......................................................................................... 1
Daftar Isi ..................................................................................................... 2
Bab I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ........................................................................................................... 3
B.      Rumusan Masalah .................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.      Urgensi Dasar dan Asas Pendidikan ............................................................... 4
B.      Macam-Macam Dasar Pendidikan ..................................................................... 5
C.      Macam-Macam Asas Pendidikan ........................................................................ 7
D.     Fungsi dan Tujuan Pendidikan............................................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan................................................................................................................. 12
Daftar Pustaka......................................................................................... 13




BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu proses yang panjang dan berlangsung secara terus menerus. Pendidikan memiliki tujuan sebagai titik tolak dalam perjalanannya. Sebuah pendidikan akan selalu diarahkan pada sebuah tujuan yang dapat membawa sebuah fungsi kebermanfaatan. Kaitannya dengan hal ini, sebagai pendidik kita harus mengetahui fungsi, tujuan, dan aspek pendidikan di negara ini agar pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai landasan-landasan yang ada.
Setidaknya ada dua undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yakni Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua adalah Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya dikenal dengan nama UU SISDIKNAS. Sebelum adanya kedua UU yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-Undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.
Adanya perubahan Undang-undang ini dimaksudkan agar sistem pendidikan nasional menjadi lebih baik daripada sistem pendidikan nasional yang berlaku sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar kita memiliki sistem pendidikan nasional yang baik sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang siap menjawab tantangan global, apalagi mengingat sekarang pemberlakuan pasar bebas telah berlangsung.
Fungsi pendidikan merupakan serangkaian tugas atau misi pendidikan yang harus diemban dan dilaksanakan oleh pendidikan. Artinya, pendidikan melakukan serangkaian tugas yang nantinya akan berimbas pada tujuan pendidikan itu sendiri. Bila fungsi pendidikan telah terpenuhi dengan baik, maka tujuan pendidikan sebagai tolak ukur pelaksanaan pendidikan dapat dicapai dengan baik pula.
Fungsi dan tujuan pendidikan tidak mampu berjalan dengan baik apabila tidak ada aspek-aspek pendidikan yang menjadi tiang utama berdirinya keberlangsungan pendidikan. Oleh karena itu, fungsi, tujuan, dan aspek-aspek pendidikan harus berjalan selaras agar penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai tujuannya dengan baik sesuai sistem pendidikan nasional yang berlaku.

B.    Rumusan Masalah

1.        Bagaimana Urgensi dasar dan asas pendidikan?
2.        Apa saja Macam-macam asas pendidikan?
3.        Seperti apa saja fungsi dan tujuan pendidikan?

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Urgensi Dasar dan Asas Pendidikan
Pendidikan merupakan gejala semesta dan berlangsung sepanjang hayat manusia, disitu pasti ada pendidikan. Dasar pendidikan adalah landasan berpijak dan arah bagi pendidikan sebagai wahana pengembangan manusia dan masyarakat. Walaupun pendidikan itu universal namun bagi suatu masyarakat pendidikan akan diselanggarakan berdasarkan filsafat dan atau pandangan hidup serta berlangsung dalam latar belakang sosial budaya pada masyarakat tersebut. Dasar pendidikan suatu negara tidak dapat di lepaskan dari filsafat atau pandangan hidup bangsa tersebut. Filsafat memberikan pandangan yang luas tentang pendidikan.
Menurut imam Barnadib (1973: 8-10) berdasarkan urutan-urutan timbulnya dalam sejarah alam filsafat, filsafat dapat digolongkan menjadi empat tipe:
1.        Filsafat Naturalisme berpandangan bahwa semua datang dari alam yang bersifat fisik.
2.        Filsafat Idealisme berpandangan bahwa kenyataan itu terdiri atas subtansi- subtansi yang berupa ide-ide atau gagasan atau spirit atau jiwa.
3.        Filsafat Realisme berpandangan bahwa hakikat segala sesuatu adalah sesuatu yang real, terbebas dari subyek atau manusia yang mengetahui.
4.        Filsafat Pragmatisme berpandangan bahwa kegunaan,manfaat, utilita menempati kedudukan utama dari segala sesuatu.
Filsafat menjadi dasar pemikiran- pemikiran pendidikan secara filosofis. Menurut Imam Barnadib ada empat pemikiran filsafat pendidikan:
1.        Yang menghendaki bahwa pendidikan itu pada hakekatnya progrsif, dan tujuan pendidikan hendaknya diartikan sebagai rekonstruksi pengalaman yang terus menerus. Ini disebut progresivisme.
2.        Yang menghendaki bahwa pendidikan itu hendaknya didasarkan atas nilai-nilai yang tinggi, yang kedudukanya essensial dalam kebudayaan. Ini disebut essensialisme.
3.        Yang menghendaki konsepsi pendidikan didasarkan oleh pertanyaan, apakah yang paling utama untuk menghadapi tantangan krisis masa depan. Ini disebut perenialisme.
4.        Yang berbendapat bahwa pendidikan hendaknyamampu membangkitkan anak didik agar dapat merekonstruksi pengalaman hidupnya. Ini disebut rekonstruksionisme.

B.     Macam-Macam Dasar Pendidikan
Hukum atau aturan baku tidak selalu dalam bentuk tertulis, aturan itu ada juga dalam bentuk lisan tetapi diakui masyarakat,hukum seperti ini juga dapat menjadi Landasan dasar pendidikan.
a)      Landasan Ideal
Dalam Undang-Undang pendidikan no.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada bab lll pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Menurut direktorat jenderal pendidikan pendidikan tinggi dalam buku program akta mengajar VB , komponnen bidang studi pendidikan moral pancasila tahun 1984 dikemukakan seperti berikut:
“sistem pendidikan nasional pancasila ialah sistem pendidikan nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan terlestarikan Pancasila. Predikat Pancasila perlu ditonjolkan sebagai identitas sistem karena pada hakikatnya secara instrinsik Pancasila adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI dengan segala jenis implikasinya terhadap subsisten dalam negara). Pendidikan nasional adalah sistem kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan pancasila dan kebudayaan nasional.”

b)      Landasan konstitusional
Landasan konstitusional berupa UUD 1945 pada bab XIII pasal 31 dan 32.[1]  Undang-undang dasar 1945 adalah hukum tertinggi di indonesia  dan merupakan landasan/dasar dari pndidikan di indonesia.
Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi  “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” ayat ini berkaitan erat dengan wajib belajar 9 tahun dan dan berkaitan erat dengan pasal 4 yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Pasal 4 ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional”. Dan yang kedua yaitu pasal 32 UUD 1945 ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan dan mengembangkan nilai –nilai budayanya.
Ayat 2 menyatakan bahwa negara menghormti dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional,pasal ini berhubungan dengan pendidikan karena sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. [2]

Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah :
1.    Memajukan kesejahteraan umum
2.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Undang- Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban belajar yng memberi kesempatan dan mengharuskan belajar kepada setiap anak hingga usia tertentu ( sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD 1945 menginginkan adanya suatu sistem pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutn nasional. Usaha tersebut sudah banyak dilakukan dengan melakukan pembahruan pendidikan di Indonesia.

c)    Landasan Operasional
Landasan bagi pembangunan negara , termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN. Berikut ini dikemukakan ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966 – 1988 sebagai landasam operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional yaitu:
1.        TAP MPRS No. XXVII/1966 BAB II Pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pacasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi UUD 1945 .
2.      TAP MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab , dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai  budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan menintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang terrdapat dalam UUD 1945.
3.      TAP MPR No. IV/MPR/1978
 Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan , keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
4.      TAP MPR No. II/MPR/1983
Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhn Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
5.      TAP MPR No. II / MPR /1988
Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia , yaitu  manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti  luhur, berkepribadian , bekerja keras, bertanggung jawab , mandiri , cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan ruhani.
6.      Bab II Pasal IV UU RI No.2 tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya , yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berbudi pekerti  luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

C.      Macam- Macam Asas Pendidikan
Asas atau prinsip pendidikan adalah ketentuan-ketentuan yang dijadikan pedoman atau pegangan dalam melaksanakan pendidikan. Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan (Hartoto, 2008, dalam Jurnal Ilmu Pendidikan). Jadi, asas pendidikan itu lebih memfokuskan perhatian kepada cara penyelenggaraan pendidikan yang dilandasi oleh pemikiran-pemikiran tentang bagaimana layaknya pendidikan itu diselenggarakan.

a.   Asas ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, yang berarti di depan pendidik memberi contoh, di tengah memberi dorongan, di belakang memberi pengaruh agar menuju ke kebaikan).
Makna Tut Wuri Handayani adalah:
Tut Wuri: Mengikuti perkembangan sang anak dengan penuh perhatian berdasarkan cinta kasih dan tanpa pamrih.
Handayani: Mempengaruhi dalam arti merangsang, memupuk, membimbing, dan menggairahkan anak agar sang anak mengembangkan pribadi masing-masing melalui disiplin pribadi (Arga, 2011, dalam Jurnal Ilmu Pendidikan).

b.   Asas pendidikan sepanjang hayat, yang berarti pendidikan itu dimulai dan lahir sampai mati.
Dalam latar pendidikan seumur hidup, proses belajar-mengajar di sekolah seharusnya mengemban sekurang-kurangnya dua misi, yaitu:
1.      Memberikan pembelajaran kepada peserta didik dengan efesien dan efektif.
2.      Meningkatkan kemauan dan kemampuan belajar mandiri sebagai dasar dari belajar sepanjang hayat.
c.   Asas semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta artinya pendidikan itu terbuka bagi seluruh rakyat dan seluruh wilayah negara, menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Terpadu artinya saling berkaitan antara pendidikan dengan pembangunan nasio- nal.
d.  Asas manfaat, yang berarti pendidikan harus mengingat kemanfaatannya bagi masa depan peserta didik, bagi masyarakat, bangsa, negara dan agama.
e.   Asas usaha bersama, yang berarti bahwa pendidikan menekankan kebersamaan antara keluarga sekolah dan masyarakat.
f.   Asas demokratis, yang berarti bahwa pendidikan harus dilaksanakan dalam suasana dan hubungan yang propor- sional antara pendidik dengan peserta didik, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban pada masing- masing pihak.
g.   Asas adil dan merata yang berarti bahwa semua kepen- tingan berbagai pihak harus mendapat perhatian dan perlakuan yang seimbang, sehingga tidak ada diskriminasi.
h. Asas perikehidupan dalam keseimbangan, yang berarti harus mempertimbangkan segala segi kehidupan manusia, misalnya jasmani rokhani, dunia akherat, individual dan sosial, intelektual, kesehatan, keindahan dan sebagainya.
i.    Asas kesadaran hukum, dalam arti bahwa pendidikan harus sadar dan taat pada peraturan yang berlaku serta menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
j.  Asas kepercayaan pada diri sendiri, yang berarti bahwa pendidik dan peserta didik harus memiliki kepercayaan diri sehingga tidak ragu dan setengah-setengah dalam melaksa- nakan pendidikan.
k.  Asas efisiensi dan efektivitas, dalam arti dalam pendidikan dituntut kehematan dan hasil guna yang tinggi.
1.   Asas mobilitas, dalam arti bahwa dalam pendidikan harus ditumbuhkan keaktifan, kreativitas, inisiatif, ketrampilan, kelincahan dan sebagainya.
m. Asas fleksibilitas, dalam arti bahwa dalam pendidikan harus diciptakan keluwesan (fleksibel) baik dalam materi maupun caranya, sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat. [3]

D.       Fungsi Dan Tujuan Pendidikan

Semua orang pasti setuju jika pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk membantu seseorang mencapai kesuksesannya, meskipun sebenarnya pendidikan bukanlah satu-satunya hal yang menentukan keberhasilan tersebut. Kepandaian tanpa pembentukan karakter yang baik hanya akan menghasilkan sebuah ijazah, namun tidak menghasilkan generasi yang berbudi luhur.
Saat ini, banyak anak-anak yang sudah menempuh pendidikan sejak usia dini, bahkan sejak umur mereka masih dua atau tiga tahun. Meskipun begitu, pendidikan formal sebenarnya baru mulai di Sekolah Dasar (SD) ketika anak berumur tujuh tahun. Setika di Sekolah Dasar, anak-anak diajari ilmu-ilmu mendasar seperti membaca, menulis, dan berhitung. Kurikulum yang dibentuk dari pendidikan di Sekolah Dasar pun cenderung ringan karena anak usia Sekolah Dasar semestinya tidak hanya difokuskan untuk belajar, namun juga bermain.

Masalah dasar dari pendidikan adalah kaburnya tujuan pendidikan. Hal ini menyebabkan isi dan metode pendidikan terkadang tidak tepat karena tujuan pendidikan yang tidak jelas. Tujuan pendidikan sebenarnya sangat berguna untuk menentukan ke arah mana seorang pelajar akan dibawa.
Untuk dapat mengetahui tujuan pendidikan, kita juga semestinya mengetahui fungsi pendidikan terlebih dahulu. Fungsi pendidikan yang utama adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, kepribadian, serta peradaban yang bermartabat. Dengan kata lain, fungsi pendidikan yang utama adalah untuk memanusiakan manusia.
Fungsi dan tujuan pendidikan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003,Bab II Pasal 3 disebutkan sebagai berikut,”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa,bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangggung jawab”.

Menurut Havelock & Huberman (1997: 25),sistem pendidikan suatu negara memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
1. Untuk menciptakan pemahaman identitas nasional melalui pengajaran sejarah dan peristiwa-peristiwa yang terjadi.
2. Untuk memberikan bahasa percakapan dan tulis secara umum yang mungkin tidak ada orang yang mengadakan sebelumnya.
3. Untuk menanamkan seperangkat nilai-nilai sosial politik.
4.  Untuk memberikan seperangkat keterampilan spesifik yang akan memungkinkan ekonomi yang seimbang dan terpadu menjadi kenyataan.

Ivan Illich (Mudyaharjo,2002:49) berpendapat bahwa suatu sistem pendidikan yang baik harus mempunyai tiga tujuan.
1. Memberikan kesempatan kepada semua orang untuk bebas dan mudah memperoleh sumber belajar pada setiap saat.
2. Memungkinkan semua orang yang ingin memberikan pengetahuan mereka kepada orang lain dengan mudah melakukannya,demikian pula bagi yang ingin mendapatkannya.
3. Menjamin tersedianya masukan umum yang berkenaan dengan pendidikan.

Ivan Illich menekankan pada adanya kebebasan setiap orang untuk memperoleh akses pada sumber-sumber belajar yang memungkinkan mereka leluasa mengembangkan potensi dirinya guna mencapai tujuan hidup mereka.


Sedikit berbeda, Langeveld mengkategorikan tujuan pendidikan menjadi enam, yaitu:
1. Tujuan Pendidikan Umum
Tujuan pendidikan secara umum adalah untuk mencapai kedewasaan jasmani dan rohani anak didik. Pertumbuhan jasmani yang dimaksud dalam tujuan pendidikan adalah apabila batas pertumbuhan fisik maksimal yang bisa dicapai oleh seorang anak. Sementara kedewasaan rohani dalam tujuan pendidikan berarti mampunya seorang anak untuk menolong dirinya sendiri ketika mengalami permasalahan dan mampu bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

2. Tujuan Pendidikan Khusus
Tujuan pendidikan secara khusus adalah tujuan pendidikan yang hendak dicapai secara khusus berdasarkan usia, jenis kelamin, sifat, bakat, intelegensi, lingkungan sosial budaya, dan lain sebagainya.

3. Tujuan Pendidikan Tidak Lengkap
Tujuan pendidikan tidak lengkap adalah tujuan pendidikan yang menyangkut hanya sebagian aspek pada hidup manusia.

4. Tujuan Pendidikan Sementara
Tujuan pendidikan terkadang tidak dapat dicapai hanya melalui satu langkah. Tujuan pendidikan sementara dapat dipahami sebagai proses yang ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan utama setingkat demi setingkat. Tujuan pendidikan pada tiap tingkatan inilah yang dipahami sebagai tujuan pendidikan sementara.

5. Tujuan Pendidikan Intermedier
Tujuan pendidikan intermedier merupakan tujuan pendidikan sampingan yang berfungsi sebagai perantara tujuan pendidikan pokok. Contohnya, orang tua membiasakan anaknya untuk mencuci piring setelah selesai makan. Kebiasaan ini ditanamkan sebagai tujuan pendidikan supaya anak memiliki rasa tanggung jawab.

6. Tujuan Pendidikan Insidental
Tujuan pendidikan insidental merupakan tujuan pendidikan yang dicapai pada saat-saat tertentu dengan sifat seketika dan spontan. Contohnya orang tua menegur anaknya agar tidak melukai binatang ketika si anak hendak mengambil batu untuk melempar anjing di depannya.

Tujuan Pendidikan Nasional di Negara Indonesia adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia,yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, tangguh ,cerdas ,kreatif ,trampil ,disiplin ,beretos kerja ,profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan ruhani. Pendidikan juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, dan kesetiakawanan sosial serta sadar pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi masa depan. Iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan budaya belajar di kalangan masyarakat terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif,inovatif, dan keinginan untuk maju (GBHN,1993: 95).
Berdasarkan kutipan diatas,dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan secara umum adalah mengembangkan segala potensi bawaan manusia secara integral,silmutan,dan berkelanjutan agar menusia mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dalam kehidupan guna mencapai kebahagian di masa sekarang dan masa mendatang.

BAB III
PENUTUPAN

A.   Kesimpulan
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Adapun Dasar Pendidikan Nasional bagi bangsa Indonesia adalah dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu : Dasar Ideal, Dasar Konstitusional, dan Dasar Operasional.
      Tujuan Pendidikan Nasional adalah : “Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Fungsi pendidikn nasionlal adalah untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Unsur-unsur pokok pendidikan nasional:pendidikan moral Pancasila,pendidikan agama,pendidikan watak dan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan kesegaran jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan kewarganegaraan pendidikan kedasaran bersejarah
      Sistem pendidikan Indonesia mengenal adanya tiga asas-asas pendidikan. Asas yang pertama adalah asas Tut Wuri Handayani , Azas Kemandirian dalam Belajar dan Azas Belajar sepanjang Hayat.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, rulam .2014.  Pengantar Pendidikan.  Asas & Filsafat  Pendidikan. Yogyakarta : Ar-ruz.
Azyumardi Azra. 2000. Pendidikan Islam. Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru: Logos Wacana Ilmu.
Fuad Ikhsan. 1997. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta :PT. Rineka Cipta.
  Moh.suwardi. 2012. Pengantar Pendidikan: Teori dan Aplikasi: Jakarta: Indeks Permata Puri Media.
































TENTANG PEMAKALAH
Galang Kusuma Aditya. Lahir di Pemalang, 4 November 1999.
Penulis merupakan lulusan dari SMA Negeri 2 Pemalang. Saat ini penulis yang mempunyai hobi berdagang dan bermimpi ini sedang menempuh pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang .



Rizki Aulatul Ja’ah. Lahir di Pemalang, 12 Oktober 1999. Penulis merupakan lulusan dari MA al Manshuriyah. Saat ini penulis sedang menempuh pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang. Penulis juga mempunyai hobi membaca dan menulis.



Windiyani. Lahir di Pemalang, 23 September 2000. Penulis merupakan lulusan dari SMK Ma’arif NU Kajen Kabupaten Pekalongan. Dan saat ini penulis sedang menempuh pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang. Penulis juga mempunyai hobi menyanyi dan sehari-harinya aktif di pondok pesantren desa Badak, Belik.


[1] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam. Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru ,( Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 2000),hlm 119
[2] Moh.suwardi,Pengantar Pendidikan: Teori dan Aplikasi,(Jakarta:PT. Indeks Permata Puri Media, 2012).hlm.78-79
[3] Fuad Ikhsan, Dasar-dasar Kependidikan, ( Jakarta :PT. Rineka Cipta ,1997), hlm.119-126.



Komentar

  1. Do you realize there's a 12 word phrase you can speak to your crush... that will trigger deep feelings of love and instinctual attractiveness for you deep within his heart?

    That's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, treasure and look after you with all his heart...

    ===> 12 Words Who Trigger A Man's Desire Response

    This impulse is so hardwired into a man's brain that it will drive him to work better than before to to be the best lover he can be.

    In fact, fueling this powerful impulse is absolutely binding to achieving the best ever relationship with your man that the moment you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You'll soon find him expose his mind and heart to you in such a way he never experienced before and he'll identify you as the one and only woman in the universe who has ever truly fascinated him.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Pertunjukan Musik

KEWIBAWAAN (GEZAG) DALAM PENDIDIKAN